Pemulangan Orang Terlantar ke Daerah Asal

  1. Surat Keterangan Terlantar dari Polsek/Polres

  1. Pemohon datang ke Polres / Polsek untuk dibuatkan Surat Keterangan Terlantar.
  2. Pemohon datang ke Dinas Sosial Kab. Lampung Tengah dengan membawa Surat Keterangan Terlantar dari Polres/Polsek.
  3. Petugas Dinas Sosial melakukan verifikasi dan pemotretan untuk dokumentasi.
  4. Petugas Dinas Sosial membuat Surat Jalan untuk pemulangan ke daerah asal.
  5. Pemberian bantuan transport.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Bantuan Transport Orang Terlantar

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

a.    SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;

b.   Datang langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah;

c.    Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;

d.   Akun media Sosial Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah:

1)   Instagram : @dinsos_lamteng

2)   E-mail : lamtengdinsos@gmail.com

3)   WhatsApp : 082180432095

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store