Ijin Operasional Pendirian LKS/LKSA

  1. ADART LKS/LKSA
  2. Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Kampung
  3. Struktur Organisasi/Lembaga
  4. Nama, alamat dan nomor telepon pengurus
  5. Modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan
  6. Sumber Daya Manusia
  7. Kelengkapan sarana dan prasarana

  1. Pemohon datang menyerahkan berkas pembuatan LKS / LKSA.
  2. Berkas diterima petugas / operator, jika lengkap diproses / dikerjakan.
  3. Setelah dikerjakan oleh petugas/operator diserahkan ke Kasi untuk diperiksa.
  4. Setelah diperiksa oleh Kasi diserahkan ke Kabid untuk diteliti dan diparaf.
  5. Setelah diteliti dan diparaf oleh Kabid diserahkan ke Kadis untuk ditanda tangani.
  6. Setelah ditandatangani oleh Kadis dikembalikan ke petugas/operator dalam proses penomoran.
  7. Selesai proses penomoran hasil diserahkan ke pemohon.

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Pendirian LKS/LKSA

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

a.    SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;

b.   Datang langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah;

c.    Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;

d.   Akun media Sosial Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah:

1)   Instagram : @dinsos_lamteng

2)   E-mail : lamtengdinsos@gmail.com

3)   WhatsApp : 082180432095

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store