Rekomendasi Permohonan Bantuan dana

  1. ADART organisasi penyelenggara kegiatan sosial
  2. Struktur Organisasi / Lembaga
  3. Identitas Pengurus
  4. Akta notaris pendirian organisasi
  5. NPWP
  6. Rekening Bank yang ditunjuk atas nama lembaga

  1. 1. Pemohon datang menyerahkan berkas pembuatan rekomendasi bantuan dana.
  2. 2. Berkas diterima petugas/operator, jika lengkap diproses/dikerjakan.
  3. 3. Setelah dikerjakan oleh petugas/operator diserahkan ke Kasi untuk diperiksa.
  4. 4. Setelah diperiksa oleh Kasi diserahkan ke Kabid untuk diteliti dan diparaf.
  5. 5. Setelah diteliti dan diparaf oleh Kabid diserahkan ke Kadis untuk ditanda tangani.
  6. 6. Setelah ditandatangani oleh Kadis dikembalikan ke petugas/operator dalam proses penomoran.
  7. 7. Selesai proses penomoran hasil diserahkan ke pemohon.

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Permohonan Bantuan Dana

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

a.    SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;

b.   Datang langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah;

c.    Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;

d.   Akun media Sosial Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah:

1)   Instagram : @dinsos_lamteng

2)   E-mail : lamtengdinsos@gmail.com

3)   WhatsApp : 082180432095

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store