Pelayanan Rekomendasi Surat Pengantar Mutasi Pembetulan SPPT PBB

No. SK: 060/020/424.302.1.02 /2022

  1. Foto Copy KTP / Identitas Pemohon
  2. SPPT dan Tanda Lunas
  3. Foto copy bukti Kepemilikan Tanah
  4. Copy SPPT tetangga Sekitar ( Jika Pemecahan SPPT )
  5. Surat Kuasa (apabila diwakilkan)
  6. Mengisi Formulir Permohonan
  7. Data Lain Yang diperlukan

  1. Pemohon mengajukan berkas yang sudah lengkap
  2. Staf/penerima menerima berkas dan mengoreksi kelengkapan dan memberikan ke kasi/sekretaris untuk di paraf dan dibuatkan pengantar
  3. Kasi/sekretaris meniliti ulang kelengkapan berkas mutasi/pembetulan SPPT dan memparaf di surat pengantar untuk di tanda tangani oleh lurah
  4. Lurah mengoreksi ulang surat pengantar dan berkas tersebut setelah itu ditanda tangani dan diturunkan ke sekretaris
  5. Skretaris diturunkan kepada staf untk diberikan nomor registrasi dan distempel
  6. Staf menyerahkan berkas dan surat pengantar kepada pemohon
  7. Pemohon menerima berkas dan surat pengantar untuk di lanjutkan ke Kecamatan dan Ke DPKD Kab. Pasuruan

Apabila Berkas Sudah Lengkap

Gratis

Rekomendasi Surat Mutasi Pajak PBB

Disediakan Kotak Pengaduan & saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Surat Pengantar Mutasi Pembetulan SPPT PBB"