Pelayanan Pajak Reklame

  1. Mengisi blangko Penyelenggaraan Reklame
  2. Surat Pernyataan Persil (Bermaterai)
  3. Surat Pernyataan Pemberi Kuasa (Bermaterai)
  4. Foto Copy NPWP
  5. Foto Copy KTP Pemilik
  6. Foto Copy Surat Ijin Titik Reklame

  1. Alur Pemungutan Pajak Reklame menggunakan mekanisme self assesment seperti gambar diatas

Pelayanan Pajak Reklame untuk proses pendafaran paling lama 5 (lima) hari kerja      dan untuk proses pelayanan pembayaran cukup 1 hari

Proses Pelayanan Pendaftaran dan Pembayaran Pajak Reklame tidak dipungut biaya. Tarif Pajak 20%

Rekomendasi pengantar perhitungan pajak Reklame

(A).Sarana Pelayanan Pengaduan (media), Saran dan Masukan,

melalui :

  1. Ruang Pengaduan
  2. Telepon
  3. Kotak Pengaduan
  4. Formulir Pengaduan
  5. Website

(B).Penanganan pengaduan melalui media/ surat  pengaduan tidak langsung) tersebut diatas akan ditindak

       lanjuti dengan tahap sebagai berikut :

      1)  Cek Administrasi

      2)  Survei lapangan

      3)  Koordinasi Internal

      4)  Koordinasi dengan Instansi Terkait

(C).Penyelesaian Pengaduan Sesuai dengan Kondisi dan Permasalahan yang ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Reklame"