sesuai dengan peraturan bupati pasaman nomor 15 tahun 2107 tentang tarif pelayanan kesehatan pada badan layanan umum daerah rumah sakit umum daerah lubuk sikaping
Rawat Inap kebidanan, anakdan mata, bedah, neurologi, paru,penyakit dalam,pavilium
1. Menghubungi petugas layanan pengaduan di bagian manajemen
2. Menyampaikan langsung ke petugas yang memberikan pelayanan
3. Melalui kotak saran
4. Menggunakan Layanan sms pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store