Pelayanan Rawat Inap

  1. Pasien Umum : Kartu Identitas (KTP/KK)
  2. Pasien BPJS Kesehatan : kartu BPJS Kesehatan , Rujukan dari FKTP
  3. Berkas Rekam Medik
  4. Surat permintaan rawat jalan dari Dokter JAGA IGD
  5. Surat SEP Rawat Jalan
  6. Rekam Medik Rawat Inap
  7. Blangko Overan Pasien / Serah terima pasien

  1. pasien melalui polikilinik/gawat darurat yang akan dirawat menunjukkan surat penganatar rawat inap
  2. bagi pasien baru lahir petugas pendaftaran segera mencatat identitas pasien bayi sesuai dengan SPO penerimaan pasien baru
  3. petugas mempersilahkan pasien atau sepengantar pasien untuk mengisi surat pernyataan persetuan untuk rawat ianap kemudian ditandatangani
  4. minta agar pasien atau keluarga melihat referensi kamar, fasilitas dan tarif kamar
  5. konfirmasi keruangan rawat ianap untuk kepastian kamar tersedia sesuai dengan kelas permintaan pasien
  6. jelaskan kepada penanggung jawab pasien mengenai tatatertib , dan peraturan yang ada di RSUD lubuk sikaping
  7. entri data pasien kekomputer pada aplikasi rawat inap serta diprint out
  8. persilahkan pasien/keluarga untuk menunggu di IGD /poliklinik yang akan diantar petugass keruang rawatan
  9. distribusikan dokuemn rm rawat inap keruangan rawat ianap untuk tindak lanjut perawatan berikutnya, sedangkan kartu identitas berobat diserahakan kepada pasien /pengantar pasien untuk keperluan berobat ulang

  1. Pasien mendaftar dengan membawa surat permintaan rawat inap dari dokter
  2. Menyerahkan Kartu Identitas Berobat
  3. Petugas  menanyakan kamar kelas rawatan yang diinginkan
  4. Petugas memesankan kamar sesuai dengan kelas rawatan yang diinginkan pasien/keluarga
  5. Petugas menjelaskan kepada pasien/Keluarga tentang persetujuan rawat inap/general consent, peraturan dan tata tertib rumah sakit serta hak dan kewajiban pasien.
  6. Petugas mencetak SEP untuk pasien JKN.
  7. Petugas menyiapkan rekam medis, gelang pasien untuk dipasangkan ke pasien.
  8. pasien beserta berkas rekam medis diantar oleh perawat /brankarman ke ruang perawatan

sesuai dengan peraturan bupati pasaman nomor 15 tahun 2107 tentang tarif pelayanan kesehatan pada badan layanan umum daerah rumah sakit umum daerah lubuk sikaping

Rawat Inap kebidanan, anakdan mata, bedah, neurologi, paru,penyakit dalam,pavilium

1.    Menghubungi petugas layanan pengaduan di bagian manajemen
2.    Menyampaikan langsung ke petugas yang memberikan pelayanan
3.    Melalui  kotak saran
4.    Menggunakan Layanan sms pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"