1. kurang lebih 60 menit (sesuai jenis penyakit)
2. jam buka pelayanan : setiap hari kerja dari jam 07.15 sampai dengan pasien rawat jalan habis
sesuai dengan peraturan bupati pasaman nomor 15 tahun 2107 tentang tarif pelayanan kesehatan pada badan layanan umum daerah rumah sakit umum daerah lubuk sikaping
Pelayanan Poli spesialistik: Klinik Penyakit dalam, Klinik Bedah , Klinik Anak,Klinik Kebidanan dan Penyakit Kandungan, Klinik Saraf, Klinik Mata, Klinik THT,Klinik Paru, Klinik umum,rehabilitas medis dan Klinik Gigi.
1. Menghubungi petugas layanan pengaduan di bagian manajemen
2. Menyampaikan langsung ke petugas yang memberikan pelayanan
3. Melalui kotak saran
4. Menggunakan Layanan sms pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store