Pelayanan Rawat Jalan

  1. Pasien Umum Baru : •Kartu identitas (KTP/KK)
  2. Pasien Umum Lama : Kartu Identitas (KTP/KK), Kartu Berobat
  3. Pasien BPJS Kesehatan : kartu BPJS Kesehatan , Rujukan dari FKTP

  1. pasien datang ke RSUD lubuk Sikaping mengambil no. antrian di Kios-K
  2. bila pasien terdaftar sebagai peserta asuransi BPJS Kesehatan prosedur sesuai SPO penerimaan pasien BPJS Kesehatan
  3. bila pasien terdaftar sebagai peserta asuransi/perusahaan rekanan rumah sakit pasien akan ke verifikator untuk mencek kelengkapan surat rujukan, waktu kontrol memenuhi persyaratan kepesertaan asuransi pasien berobat kepoli klinik
  4. petugas memanggil pasien sesuai dengan no. antrian
  5. bila pasien rujukan , diminta untuk menunjukan dan menyerahkan surat rujukan kepada petugas pendaftaran pasien
  6. petugas membaca surat rujukan yang meliputi diagnosa , keadaan umum pasien , dokter,fasilitas kesehatan lain yang merujuk,dan poloklinik yang dituju
  7. bila pasien sudah pernah berobat maka petugas pendaftaran meminta kartu identitas berobat si pasien,mendaftrkan pasien ke poli klinik tujuan pasiendan segera mencarikan dokumen RMnya berdasarkan no. RM yang tertulis pada kartu identitas berobat pasien dirak penyimpanan RM
  8. bila pasien baru pertama kali datang ke RSUD Lubuk Sikaping maka petugas pendaftaran segera mengimput data identitas pasien dan mencatat sesuai dengan pedoman identifikasi pasien
  9. bila pasien umum akan diarahkan ke UPAT (kasir) untuk membayar administrasi
  10. bila pasien asuransi BPJS kesehatan pasien akan diarahkan kebagian percetakan SEP kepersertaan pasien BPJS kesehatan
  11. distribusikan dokumen RM rawat jalan ke poliklinik dimaksud sedangkan kartu identitas berobat diserahakan kepada pasien untuk keperluan berobat ulang
  12. persilahakan pasien untuk menunggu pemeriksaaan dipoliklinik tujuan pasien

1. kurang lebih 60 menit (sesuai jenis penyakit)

2. jam buka pelayanan : setiap hari kerja dari jam 07.15 sampai dengan pasien rawat jalan habis

sesuai dengan peraturan bupati pasaman nomor 15 tahun 2107 tentang tarif pelayanan kesehatan pada badan layanan umum daerah rumah sakit umum daerah lubuk sikaping

Pelayanan Poli spesialistik: Klinik Penyakit dalam, Klinik Bedah , Klinik Anak,Klinik Kebidanan dan Penyakit Kandungan, Klinik Saraf, Klinik Mata, Klinik THT,Klinik Paru, Klinik umum,rehabilitas medis dan Klinik Gigi.

1.    Menghubungi petugas layanan pengaduan di bagian manajemen
2.    Menyampaikan langsung ke petugas yang memberikan pelayanan
3.    Melalui  kotak saran
4.    Menggunakan Layanan sms pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"