Izin Kerja Asisten Apoteker

  1. Permohonan rekomendasi izin praktek
  2. FC STR/surat pernyataan dari organisasi profesi bahwa yang bersangkutan sedang dalam proses pengurusan STR (surat pernyataan tersebut berlaku paling lama 6 (enam) bulan)
  3. Rekomendasi dari organisasi profesi
  4. Surat rekomendasi aktif bekerja di Puskesmas
  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki izin praktik
  6. FC KTP
  7. FC izin operasional institusi tempat bekerja
  8. Pas poto ukuran 4x6 warna sebanyak 3 (tiga) lembar (terbaru)

  1. Memeriksa berkas permohonan, menerima permohonan bagi persyaratan yang lengkap dan menolak permohonan bagi persyaratan yang tidak lengkap Memberikan penomoran pada buku agenda dan meneruskan ke kabid pelayanan perizinan Menerima bahan permohonan dan mendisposisi ke kasi penerimaan dan penelitian Meneliti permohonan dan persyaratan Meneruskan Persyaratan yang telah lengkap apabila tidak lengkap dikembalikan ke FO Meneliti permohonan dan persyaratan dan mendisposisi Mengentry data perizinan dan mencetak draf izin Memeriksa dan Memaraf naskah / Draf izin Memeriksa dan Memaraf naskah / Draf izin Memeriksa dan Memaraf naskah / Draf izin Memeriksa dan menandatangani Naskah Izin Registrasi dan penyerahan Surat Izin

3-7 hari

-

Surat Izin Kerja Asisten Apoteker

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Kerja Asisten Apoteker"