Izin Laboratorium

  1. Permohonan izin laboratorium
  2. FC sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah
  3. FC Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  4. Dokumen pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Denah Lokasi dengan situasi sekitarnya dan denah bangunan yang di usulkan
  6. FC KTP pemilik laboratorium
  7. Surat pernyataan kesanggupan masing-masing tenaga teknis
  8. Surat pernyataan kesanggupan penanggung jawab laboratorium
  9. Pemantapan mutu
  10. Data kelengkapan bangunan
  11. Data kelengkapan peralatan

  1. Memeriksa berkas permohonan, menerima permohonan bagi persyaratan yang lengkap dan menolak permohonan bagi persyaratan yang tidak lengkap Memberikan penomoran pada buku agenda dan meneruskan ke kabid pelayanan perizinan Menerima bahan permohonan dan mendisposisi ke kasi penerimaan dan penelitian Meneliti permohonan dan persyaratan Meneruskan Persyaratan yang telah lengkap apabila tidak lengkap dikembalikan ke FO Meneliti permohonan dan persyaratan dan mendisposisi Mengentry data perizinan dan mencetak draf izin Memeriksa dan Memaraf naskah / Draf izin Memeriksa dan Memaraf naskah / Draf izin Memeriksa dan Memaraf naskah / Draf izin Memeriksa dan menandatangani Naskah Izin Registrasi dan penyerahan Surat Izin

3-7 hari

-

Surat izin laboratorium

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Laboratorium"