Standar Pelayanan Kamar Mayat

  1. KTP/ Kartu identitas lainnya

  1. Pasien rawat inap/ IGD dinyatakan meninggal oleh Dokter
  2. Petugas membawa jenazah ke kamar mayat
  3. Dilakukan pemeriksaan jenazah oleh petugas kamar mayat
  4. Keluarga/ pihak terkait mengurus administrasi
  5. Memilih untuk langsung pulang atau ditempatkan sementara dikamar mayat untuk menunggu keluarga menjemput

Waktu pelayanan di kamar mayat antara 1 – 5 jam atau lebih tergantung dengan tindakan pemeriksaan jenazah atau menunggu penjemputan dari pihak keluarga

Umum : Peraturan Bupati Kapuas Nomor 24 tahun 2014

Pelayanan Jenazah

  1. Telepon/ SMS/ Whatsap/ Telegram : 081258106500
  2. Email : rsudkapuas@gmail.com
  3. Kotak Saran
  4. Website : www.rsud.kapuaskab.go.id
  5. Situs LAPOR.go.id 
  6. Secara langsung di Ruang Pelayanan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kamar Mayat"