Izin Mendirikan RS Kelas C dan D

  1. FC akta pendirian badan hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali instansi pemerintah atau pemerintah daerah
  2. Studi kelayakan
  3. Master plan
  4. Detail Engineering Design
  5. Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan
  6. FC sertifikat tanah/bukti kepemilikan tanah atas nama badan hukum pemilik rumah sakit
  7. Izin Gangguan (HO)
  8. FC SKDP
  9. FC Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  10. Rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan

  1. Memeriksa berkas permohonan, menerima permohonan bagi persyaratan yang lengkap dan menolak permohonan bagi persyaratan yang tidak lengkap Memberikan penomoran pada buku agenda dan meneruskan ke kabid pelayanan perizinan Menerima bahan permohonan dan mendisposisi ke kasi penerimaan dan penelitian Meneliti permohonan dan persyaratan Meneruskan Persyaratan yang telah lengkap apabila tidak lengkap dikembalikan ke FO Meneliti permohonan dan persyaratan dan mendisposisi Mengentry data perizinan dan mencetak draf izin Memeriksa dan Memaraf naskah / Draf izin Memeriksa dan Memaraf naskah / Draf izin Memeriksa dan Memaraf naskah / Draf izin Memeriksa dan menandatangani Naskah Izin Registrasi dan penyerahan Surat Izin

3-7 hari

-

Surat Izin Mendirikan RS Kelas C dan D

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan RS Kelas C dan D"