Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C dan D

  1. Izin mendirikan Rumah sakit, bagi permohonan Izin Operasional untuk pertama kalinya
  2. Profil Rumah sakit, meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategis, dan struktur organisasi
  3. Isian instrumen self assessment sesuai klasifikasi Rumah sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana
  4. Gambar desain (blue print) dan foto bangunan serta sarana dan prasana pendukung
  5. Dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan
  6. Daftar sumber daya manusia
  7. Daftar peralatan medis dan non medis
  8. Daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan
  9. Berita Acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk peralatan tertentu
  10. Dokumen administrasi dan manajemen
  11. FC Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

  1. Memeriksa berkas permohonan, menerima permohonan bagi persyaratan yang lengkap dan menolak permohonan bagi persyaratan yang tidak lengkap Memberikan penomoran pada buku agenda dan meneruskan ke kabid pelayanan perizinan Menerima bahan permohonan dan mendisposisi ke kasi penerimaan dan penelitian Meneliti permohonan dan persyaratan Meneruskan Persyaratan yang telah lengkap apabila tidak lengkap dikembalikan ke FO Meneliti permohonan dan persyaratan dan mendisposisi Mengentry data perizinan dan mencetak draf izin Memeriksa dan Memaraf naskah / Draf izin Memeriksa dan Memaraf naskah / Draf izin Memeriksa dan Memaraf naskah / Draf izin Memeriksa dan menandatangani Naskah Izin Registrasi dan penyerahan Surat Izin

3-7 Hari

-

Surat Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C dan D

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C dan D"