Izin Trayek

  1. 1. Akses ke OSS https://www.oss.go.id ( Email, KTP, NPWP Pribadi/ NPWP Perusahaan dan Akta) 2. Print NIB dan Izin usaha (Izin Trayek ) yang diperoleh dari OSS 3. Permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kota Jambi 4. Bukti pembayaran PBB Tahun berjalan 5. Rekomendasi dari lurah dan Camat 6. Photo copy KTP 7. Photocopy akte pendirian perusahaan/anggaran dasar 8. Photo copy sertifikat tanah, IMB, sewa menyewa 9. Photocopy surat izin tempat usaha (SITU) 10. Photo copy surat izin angkutan 11. Photo copy surat-surat kendaraan 12. Photo copy NPWP 13. Daftar jumlah kendaraan serta permohonan line yang akan dilalui 14. Rekomendasi Dinas Perhubungan 15. Pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar 16. Map warna hijau jeruk 2 (dua) lembar

  1. 1. Pemohon mengakses www.oss.go.id, mendapatkan NIB dan Izin usahadan izin operasional yang diperlukan dari OSS, kemudian mendaftarkan berkas pemenuhan komitmen di loket pendaftaran 2. PetugasPendaftaran menerima berkas administrasi Izin Mendirikan Klinik 3. Kepala Seksi Meneliti berkas,memverifikasi,pembuatan SK 4. Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial memparaf draf SK 5. Kepala DPMPTSP Kota Jambi menandatangani SK 6. Penyerahan SK dan notifikasi ke OSS izin telah disetujui

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Trayek

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Trayek "