Izin Pengelolaan Limbah B3

  1. 1. Akses ke OSS https://www.oss.go.id ( Email, KTP, NPWP Pribadi/ NPWP Perusahaan dan Akta) 2. Print NIB dan Izin usaha/ izin komersial yang diperoleh dari sistem OSS 3. Permohonan persetujuan pemenuhan komitmen kepada Kepala DPMPTSP Kota Jambi bertandatangan bermaterai. 4. Surat pernyataan pemenuhan komitmen 5. Photo copy KTP 6. Copy Izin Lingkungan 7. Dokumen teknis pengelolaan Limbah B3 8. Rekomendasi persetujuan dokumen teknis dari Dinas Teknis 9. Map warna hijau jeruk 2 (dua) lembar

  1. 1. Pemohon mengakses www.oss.go.id, mendapatkan NIB dan Izin usahadan izin operasional yang diperlukan dari OSS, kemudian mendaftarkan berkas pemenuhan komitmen di loket pendaftaran 2. PetugasPendaftaran menerima berkas administrasi Izin Mendirikan Klinik 3. Kepala Seksi Meneliti berkas,memverifikasi,pembuatan SK 4. Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial memparaf draf SK 5. Kepala DPMPTSP Kota Jambi menandatangani SK 6. Penyerahan SK dan notifikasi ke OSS izin telah disetujui

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pengelolaan Limbah B3

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengelolaan Limbah B3"