Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)

  1. 1. Akses ke OSS https://www.oss.go.id ( Email, KTP, NPWP Pribadi/ NPWP Perusahaan dan Akta) 2. Print NIB dan Izin Usaha lainyya yang diperoleh dari OSS 3. Permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kota Jambi 4. Photocopy KTP 5. Hasil Analisa Sosial Ekonomi 6. Photocopy SITU, IMB dan SKRK 7. Photo copy tanda pelunasan PBB tahun berjalan 8. Rekomendasi OPD terkait 9. Rencana kemitraan dengan UMKM 10. Jika yang bersangkutan tidak mengurus langsung,dilampirkan surat kuasa bermaterai Rp. 6000 11. Pas photo berwarna 3x4 cm sebanyak 3 lembar 12. Semua berkas permohonan disusun dalam map kulit jeruk warna hijau

  1. 1. Pemohon mengakses www.oss.go.id, mendapatkan NIB dan Izin usahadan izin operasional yang diperlukan dari OSS, kemudian mendaftarkan berkas pemenuhan komitmen di loket pendaftaran 2. PetugasPendaftaran menerima berkas administrasi Izin Mendirikan Klinik 3. Kepala Seksi Meneliti berkas,memverifikasi,pembuatan SK 4. Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial memparaf draf SK 5. Kepala DPMPTSP Kota Jambi menandatangani SK 6. Penyerahan SK dan notifikasi ke OSS izin telah disetujui

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) "