Tanda Daftar Industri ( TDI )

  1. 1. Akses ke OSS https://www.oss.go.id (Email,KTP, NPWP Pribadi/ NPWP Perusahaan dan Akta) 2. Print NIB dan Izin Usaha Lainya yang diperoleh dari OSS 3. Permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kota Jambi 4. Photo copy tanda pelunasan PBB tahun berjalan 5. Photocopy Dokumen Lingkungan dari dinas terkait 6. Photocopy surat izin tempat usaha (SITU) 7. Photocopy KTP 8. Photocopy Akte Notaris Pendirian perusahaan berbadan hukum /Anggaran Dasar (SK Menkumham dan Lampiranya (Khusus PT)/AHU Online untuk CV 9. Photo copy Sertifikat tanah/IMB/sewa menyewa+KTP pemilik bangunan 10. Pas photo berwarna 3x4 cm sebanyak 3 lembar 11. Rekomendasi dari Lurah dan Camat 12. Rekomendasi dari Dinas Perindustrian Perdagangan 13. Semua berkas permohonan disusun dalam map kulit jeruk warna hijau rangkap 2 (dua) 14. Jika yang mendaftarkan izin bukan orang yang bersangkutan,Lampirkan Surat Kuasa pakai Materai 6000 dan KTP yang diberi kuasa

  1. 1. Pemohon mengakses www.oss.go.id, mendapatkan NIB dan Izin usahadan izin operasional yang diperlukan dari OSS, kemudian mendaftarkan berkas pemenuhan komitmen di loket pendaftaran 2. PetugasPendaftaran menerima berkas administrasi Izin Mendirikan Klinik 3. Kepala Seksi Meneliti berkas,memverifikasi,pembuatan SK 4. Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial memparaf draf SK 5. Kepala DPMPTSP Kota Jambi menandatangani SK 6. Penyerahan SK dan notifikasi ke OSS izin telah disetujui

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Industri ( TDI )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Industri ( TDI ) "