Izin Usaha Perikanan

  1. 1. Akses ke OSS https://www.oss.go.id ( Email, KTP, NPWP Pribadi/ NPWP Perusahaan dan Akta 2. Print NIB dan Izin usaha/ izin komersial yang diperoleh dari sistem OSS 3. Permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kota Jambi 4. Photocopy Sertifikat tanah/IMB/sewa menyewa (khusus bangunan permanen) 5. Photo copy tanda pelunasan PBB tahun berjalan 6. Photocopy KTP 7. Photo Copy NPWP 8. Photocopy akte notaris pendirian perusahan berbadan hukum/ Anggaran Dasar (SK Menkumham dan Lampiranya (Khusus PT) / AHU Online untuk CV 9. Izin lokasi perluasan usaha (Khusus untuk kepala cabang) 10. Surat penunjukan kepala cabang dan NIB pusat (jika perusahaan cabang dijambi) 11. Jika yang bersangkutan tidak mengurus langsung,dilampirkan surat kuasa bermaterai Rp.6000 12. Pas photo berwarna 3x4 cm sebanyak 3 lembar 13. Rekomendasi dari Lurah dan Camat 14. Semua berkas permohonan disusun dalam map kulit jeruk warna hijau

  1. 1. Pemohon memasukan berkas di loket pendaftaran 2. Petugas Pendaftaran menerima berkas administrasi 3. Meneliti keabsahan berkas, memverifikasi, membuat berita acara pemeriksaan lapangan, pembuatan SK 4. Kabid Perizinan dan Non Perizinan memaraf draf SK 5. Kepala DPMPTSP Kota Jambi menandatangani SK 6. Penyerahan SK ke pemohon

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Perikanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perikanan"