Izin Praktek Dokter Hewan

  1. 1. Akses ke http://perizinan.jambikota.go.id/ (SILANCAR) 2. Permohonan kepada Walikota Jambi CQ.Kepala DPMPTSP Kota Jambi 3. KTP pemohon 4. Photocopy Ijazah yang dilegalisir 5. Photocopy PDHI yang masih berlaku 6. Photocopy STRV yang diterbitkan oleh PDHI 7. Upload sertifikat kompetensi dokter hewan 8. Pas foto 4x6 warna berlatar merah sebanyak 2 lembar 9. Rekomendasi dari Organisasi Profesi 10. Semua berkas di upload ke sistem SILANCAR

  1. 1. Pemohon mengakses http://perizinan.jambikota.go.id/ (SILANCAR) dan mengupload persyaratan ke silancar 2. Kasi IP2NP KESOS menerima dan meneliti kelengkapan berkas serta menghubungi para pemohon ketika ada kekurangan berkas dan pada saat berkas sudah selesai 3. Kasi P2NPUK KESRA meneliti kelengkapan berkas 4. Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial meneliti keabsahan berkas 5. Kepala DPMPTSP Kota Jambi menandatangani SK secara digital dan izin yang telah ditandatangani terkirim ke akun pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Praktek Dokter Hewan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktek Dokter Hewan"