Izin Penyelenggaraan Pelatihan Lembaga Swasta

  1. 1. Akses ke OSS https://www.oss.go.id ( Email, KTP, NPWP Pribadi/ NPWP Perusahaan dan Akta 2. Print NIB dan Izin usaha/ izin komersial yang diperoleh dari sistem OSS 3. Permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kota Jambi 4. Bukti pembayaran PBB Tahun berjalan 5. Rekomendasi dari lurah dan Camat 6. Photocopy akta notaris pendirian perusahan berbadan hukum/ Anggaran Dasar (SK Menkumham dan Lampiranya (Khusus PT / AHU Online untuk CV 7. Photo copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 8. Photo ocopy keterangan status lembaga pendidikan 9. Photo copy bukti pemilikan tempat penyelenggaraan kursus 10. Daftar prasarana dan saran kursus 11. Daftar susunan pengelola dan tenaga pendidik baik tetap dan tidak tetap 12. Program dan kurikulum kursus 13. Rekomendasi dari OPD terkait 14. Pas photo 4x6 berwarna 2 lembar

  1. 1. Pemohon mengakses www.oss.go.id, mendapatkan NIB dan Izin usahadan izin operasional yang diperlukan dari OSS, kemudian mendaftarkan berkas pemenuhan komitmen di loket pendaftaran 2. PetugasPendaftaran menerima berkas administrasi Izin Mendirikan Klinik 3. Kepala Seksi Meneliti berkas,memverifikasi,pembuatan SK 4. Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial memparaf draf SK 5. Kepala DPMPTSP Kota Jambi menandatangani SK 6. Penyerahan SK dan notifikasi ke OSS izin telah disetujui

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Pelatihan Lembaga Swasta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Pelatihan Lembaga Swasta"