Surat Izin Depot Air Minum

  1. 1. Permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kota Jambi 2. Bukti pembayaran PBB Tahun berjalan 4. Photo copy KTP 5. Denah Lokasi 7. Keterangan domisili dari kelurahan 10. Photo copy NPWP 11. Rekomendasi Dinas Kesehatan 12. Pas photo ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar 13. Map warna hijau jeruk 2 (dua) lembar

  1. 1. Pemohon memasukan berkas di loket pendaftaran 2. Petugas Pendaftaran menerima berkas administrasi 3. Meneliti keabsahan berkas, memverifikasi, membuat berita acara pemeriksaan lapangan, pembuatan SK 4. Kabid Perizinan dan Non Perizinan memaraf draf SK 5. Kepala DPMPTSP Kota Jambi menandatangani SK 6. Penyerahan SK ke pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Depot Air Minum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Depot Air Minum"