Izin Ortotis Prostetis ( SIPOP – SIKOP )

  1. 1. Akses ke http://perizinan.jambikota.go.id/ (SILANCAR) 2. Permohonan kepada Walikota Jambi CQ.Kepala DPMPTSP Kota Jambi 3. KTP Pemohon 4. Photocopy ijazah yang dilegalisir 5. Photocopy STR Ortotis Prostetis 6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki izin praktek 7. Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan 8. Pas foto 4x6 warna berlatar merah sebanyak 2 lembar 9. Rekomensasi dari Dinas Kesehatan 10. Rekomendasi dari Organisasi Profesi 11. Semua berkas di upload ke sistem SILANCAR

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Ortotis Prostetis ( SIPOP – SIKOP )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Ortotis Prostetis ( SIPOP – SIKOP )"