Izin Laboratorium

  1. 1. Akses ke OSS https://www.oss.go.id (Email, KTP, NPWP Pribadi/perusahaan dan Akta Pendirian) 2. Print NIB dan Izin Usaha Lainya yang diperoleh dari OSS 3. Permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kota Jambi 4. Bukti pembayaran PBB Tahun berjalan 5. Rekomendasi dari lurah dan Camat 6. Photocopy akte pendirian perusahaan 7. Photo copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 8. Photocopy surat izin tempat usaha (SITU) 9. Photocopy denah rungan bagunan/peta lokasi 10. Dokumen SPPL/ UKL-UPL . 11. Photocopy ijazah dan surat izin penugasan (SIP) dokter penanggung jawab 12. Photocopy ijazah paramedis 13. Photocopy denah ruangan bagunan/peta lokasi 14. Pas poto ukuran 3x4cm sebanyak 3 lembar 15. Rekomensasi Dinas Kesehatan 16. Berkas disusun dalam map kulit jeruk warna kuning2 (dua) rangkap

  1. 1. Pemohon mengakses www.oss.go.id, mendapatkan NIB dan Izin usahadan izin operasional yang diperlukan dari OSS, kemudian mendaftarkan berkas pemenuhan komitmen di loket pendaftaran 2. PetugasPendaftaran menerima berkas administrasi Izin Mendirikan Klinik 3. Kepala Seksi Meneliti berkas,memverifikasi,pembuatan SK 4. Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial memparaf draf SK 5. Kepala DPMPTSP Kota Jambi menandatangani SK 6. Penyerahan SK dan notifikasi ke OSS izin telah disetujui

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

IZIN LABORATORIUM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Laboratorium"