Izin Optikal

  1. 1. Akses ke OSS https://www.oss.go.id (Email,KTP,NPWP Pribadi/Untuk Perusahaan NPWP Perusahaan dan Akta) 2. Print NIB dan Izin Usaha Lainya yang diperoleh dari OSS 3. Permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kota Jambi 4. Bukti pembayaran PBB Tahun berjalan 5. Rekomendasi dari lurah dan Camat 6. Photocopy izin mendirikan bangunan (IMB) 7. Photocopy akte pendirian perusahaan 8. Photocopy KTP penanggung jawab (refraksionis) 9. Photocopy Ijazah atau Sertifikat (STR) 10. Daftar Nama-nama Peralatan dan Sarana Optikal 11. Photocopy Sikro 12. Photocopy Perjanjian Kerjasama dengan LAB, Dispensing bagi Optikal yang tidak memiliki LAB 13. Photocopy surat izin tempat usaha (SITU) 14. Photocopy denah rungan bagunan/peta lokasi 15. Photocopy ijazah/sertifikat refraktionis/optikan 16. Surat peryataan penanggungjawab dan tenaga teknik 17. Pas poto ukuran 3x4cm sebanyak 3 lembar 18. Rekomendasi dari Asosiasi Optikal Setempat 19. Rekomendasi dinas Kesehatan 20. Berkas disusun dalam map kulit jeruk warna hijau 2 (dua) rangkap

  1. 1. Pemohon mengakses www.oss.go.id, mendapatkan NIB dan Izin usahadan izin operasional yang diperlukan dari OSS, kemudian mendaftarkan berkas pemenuhan komitmen di loket pendaftaran 2. PetugasPendaftaran menerima berkas administrasi Izin Mendirikan Klinik 3. Kepala Seksi Meneliti berkas,memverifikasi,pembuatan SK 4. Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial memparaf draf SK 5. Kepala DPMPTSP Kota Jambi menandatangani SK 6. Penyerahan SK dan notifikasi ke OSS izin telah disetujui

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

IZIN OPTIKAL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Optikal"