Izin Operasional Rumah Sakit

  1. 1. Akses ke OSS https://www.oss.go.id (Email,KTP,NPWP Pribadi/untuk perusahaan NPWP Perusahaan dan Akta) 2. Print NIB dan Izin Usaha Lainya yang diperoleh dari OSS 3. Permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kota Jambi 4. Copy KTP , Copy Lunas PBB Tahun Terakhir 5. Copy pendirian badan hukum/ badan usaha kecuali perorangan kecuali instansi pemerintah 6. Studi Kelayakan, Masterplan,Detail Engineering Design 7. Copy SITU,Copy IMB/ bukti kepemilikan tanah/ bukti kontrak minimal 5 tahun 8. Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan 9. Surat Pernyataan Dari Pemilik Bahwa Sanggup Mentaati Ketentuan 10. Peraturan Yang Berlaku Dibidang Kesehatan 11. Denah Ruangan Bangunan (1:100) 12. Data Kepegawaian Direktur Rumah Sakit,terdiri dari Ijazah Dokter, Surat Penugasan (SP),Surat Izin Praktek (SIP) 13. Surat Pengangkatan Sebagai Direktur Oleh Pemilik 14. Daftar Ketenagaan Medis, Paramedis dan Non Medis 15. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Sebagai Direktur dan Penanggung Jawab Rumah Sakit (asli bermaterai Rp.6000) 16. Data Kepegawaian Dokter Terdiri Dari Ijazah Dokter Surat Penugasan, Surat Izin Praktek (SIP) 17. Surat Pengangkatan Sebagai Tenaga Dokter di Rumah Sakit oleh Pemilik (untuk tenaga purna waktu dan paruh waktu ), Surat Izin Atasan Langsung Untuk Tenaga Paruh Waktu,Surat Lolos Butuh/Pensiun Untuk Tenaga Purna Waktu 18. Data Kepegawaian Paramedis terdiri dari Ijazah,Surat Izin Praktek Dokter (SIP), Surat Izin Kerja (SIK) Perawat 19. Melampirkan Hasil Pemeriksaan Air Minum 20. Daftar Nama-Nama Peralatan, Penunjang Medis dan Non Medis 21. Daftar Tarif Pelayanan Medis (diketahui oleh Kadinkes) 22. Denah Situasi 23. Denah Bangunan 24. Denah Jaringan Listrik 25. Denah Air dan Denah Pembuangan Air Limbah 26. Luas Bangunan Keseluruhan 27. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Jambi 28. Copy Izin Mendirikan Rumah Sakit untuk permohonan Izin Operasional Rumah Sakit 29. Jika yang bersangkutan tidak mengurus langsung,dilampirkan surat kuasa bermaterai Rp. 6000 30. Pas Photo Berwarna Ukuran 4x6 Sebanyak 3 (tiga) Lembar 31. Semua berkas permohonan disusun dalam map kulit jeruk warna kuning rangkap 2

  1. 1. Pemohon mengakses www.oss.go.id, mendapatkan NIB dan Izin usahadan izin operasional yang diperlukan dari OSS, kemudian mendaftarkan berkas pemenuhan komitmen di loket pendaftaran 2. PetugasPendaftaran menerima berkas administrasi Izin Mendirikan Klinik 3. Kepala Seksi Meneliti berkas,memverifikasi,pembuatan SK 4. Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial memparaf draf SK 5. Kepala DPMPTSP Kota Jambi menandatangani SK 6. Penyerahan SK dan notifikasi ke OSS izin telah disetujui

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Rumah Sakit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Rumah Sakit"