Izin Mendirikan Rumah Sakit

  1. 1. Akses ke OSS https://www.oss.go.id (Email,KTP,NPWP Pribadi/NPWP Perusahaan dan Akta) 2. Print NIB dan Izin Usaha Lainya yang diperoleh dari OSS 3. Permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kota Jambi 1. Copy KTP , Lunas PBB Tahun Terakhir 2. Copy pendirian badan hukum/ badan usaha kecuali instansi pemerintah 3. Copy bukti kepemilikan tanah/ bukti kontrak minimal 5 tahun 4. Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan 5. Studi kelayakan, masterplan, detail engineering design 6. Copy IMB dan SITU 10. Pas Photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar 11. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Jambi 12. Jika yang bersangkutan tidak mengurus langsung,dilampirkan surat kuasa bermaterai Rp. 6000 13. Semua berkas permohonan disusun dalam map kulit jeruk warna kuning rangkap 2

  1. 1. Pemohon mengakses www.oss.go.id, mendapatkan NIB dan Izin usahadan izin operasional yang diperlukan dari OSS, kemudian mendaftarkan berkas pemenuhan komitmen di loket pendaftaran 2. PetugasPendaftaran menerima berkas administrasi Izin Mendirikan Klinik 3. Kepala Seksi Meneliti berkas,memverifikasi,pembuatan SK 4. Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial memparaf draf SK 5. Kepala DPMPTSP Kota Jambi menandatangani SK 6. Penyerahan SK dan notifikasi ke OSS izin telah disetujui

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Mendirikan Rumah Sakit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Rumah Sakit"