Ijin Operasional Pembukaan Kantor Kas

  1. 1. Foto Copy izin operasional pembukaan Kantor Cabang;
  2. 2. Foto Copy Laporan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam yang dilakukan Kantor Cabang paling sedikit 6 (enam) bulan terakhir;
  3. 3. Daftar anggota dan Foto Copy KTP anggota Kantor Kas yang akan dibuka paling sedikit 20 (dua puluh) orang; dan
  4. 4. Nama calon kepala Kantor Kas;

  1. Pada saat datang ke Kantor Dinas PMPTSP, pastikan Surat Permohonan dilampiri Dokumen Persyaratan sesuai yang telah ditentukan diatas.
  2. Petugas Layanan Menerima dan Mengagendakan berkas Permohonan dari DPMPTSP
  3. Kepala Dinas Mempelajari dan mendisposisi berkas ke Bidang teknis/Tim Teknis
  4. Bidang Teknis/Tim Teknis melakukan Verifikasi berkas permohonan Izin Operasional Pembukaan Kantor Kas, dan melakukan verifikasi lapangan, serta membuat Berita Acara Hasil Verifikasi, serta menyiapkan Surat Persetujuan Iijin Operasional Pembukaan Kantor Kas.
  5. Kepala Dinas memeriksa Konsep Surat dan berkas, apabila sudah sesuai dengan ketentuan, Menandatangani/Menerbitkan Persetujuan Izin Operasional Pembukaan Kantor Kas
  6. Bidang Teknis/Tim Teknis/Petugas yang ditunjuk memberikan Penomoran Surat Persetujuan
  7. Petugas Kurier Menyampaikan persetujuan Izin Operasional Pembukaan Kantor Kas ke Dinas PMPTSP
  8. Dinas PMPTSP menerbitkan Izin Operasional Pembukaan Kantor Kas.

Jangka Waktu Penyelesaian tergantung Jarak Tim Teknis melakukan Verifikasi Lapangan, apabila jarak tidak terlalu jauh maka jangka waktu penyelesaian tidak sampai 3 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Ijin Operasional Kantor Kas

1. Langsung melalui loket pengaduan.

2. Tidak Langsung :

     a. Telp/SMS/WA : 082375733611

     b. Website : diskop.lampungtengahkab.go.id

     c. e-Mail : diskopukm.lamteng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Operasional Pembukaan Kantor Kas"