Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup

  1. Scan Surat Pernyataan kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) bermaterai. (download di sini)
  2. Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia. *Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss
  3. Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/ Surat Keterangan Aset (beserta gambar ukur). *Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
  4. Surat Pemberitahuan Tetangga. (Download disini) • Jika permohonan pembangunan rumah tinggal hasil pemecahan kavling didalam perumahan. (Download disini) • Jika permohonan pembangunan rumah tinggal baru hasil pemecahan tanah membentuk perumahan. (Download disini )
  5. Foto Lokasi Kegiatan
  6. Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (jika diperlukan)

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id - Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
  2. 2. Pemeriksaan berkas administrasi - Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
  3. 3. Peninjauan lokasi obyek izin - Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
  4. 4. Persiapan cetak SK Izin - Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon.
  5. 5. Pencetakan dan pengiriman SK Izin - Pemohon menerima SK Izin.

Jangka Waktu Pelayanan Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan (SPPL) ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar dan pemohon telah mencetak Tanda Bukti Pendaftaran

Non Retribusi

SK Kepala DPMPTSP

  1. Pemohon juga dapat menghubungi jika terdapat pertanyaan mengenai sistem perizinan online ke nomor ini  (021) 53150117, (021) 53150118, (021) 53150119 , (021) 53150120
  2. Pemohon juga dapat mengirimkan Email ke  DPMPTSP mengenai perizinan ke alamat ini dpmptsp.tangerangselatankota@gmail.com dan dpmptsp@tangerangselatankota.go.id
  3. kami juga meyediakan Chat Live yang dapat aktif di Jam 09.00 – 15.00 WIB Senin sampai Jum’at : http://simponie.tangerangselatankota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store