Pelayanan Ruang NICU/PICU

  1. BPJS : FC KK, KTP & Kartu BPJS
  2. Jampersal : Surat keterangan tidak mampu dari Desa, Surat keterangan TIDAK PUNYA JAMINAN dari Desa terkait, Surat rujukan dari bidan terkait, Surat pengantar dari puskemas terkait, FC KK, FC KTP

  1. Petugas ruangan/IGD menghubungi ruang NICU untuk memesan tempat dan member keterangan diagnose penyakit, umur, keadaan umum, kesadaran pasien dan therapy beserta hasil pemeriksaan penunjang laboratorium/ Radiologi, tindakan yang telah di lakukan berdasarkan order dokter spesialis anak,serah terima pasien dengan menandatangani format transfer pasien internal
  2. Inform consent dilakukan kepada pasien atau keluarga pasien tentang keadaan umum pasien dan tindakan yang akan di lakukan setelah pasien masuk ke ruang NICU dan diidentifikasi oleh petugas NICU
  3. Tindakan apabila pasien memerlukan tindakan ,maka keluarga pasien harus menandatangani persetujuan tindakan setelah mendapatkan penjelasan dan efek samping/resiko potensial dari tindakan yang akan di lakukan
  4. Kelanjutan therapi yang harus kita perhatikan adalah terapi yang sudah diberikan dan terapi apa saja yang akan dilakukan pada saat operan di lakukan sehingga tidak memperburuk kondidi pasien saat masuk ruang NICU
  5. Analisa keselamatan pasien.petugas NICU mengobservasi pasien setiam jam, keadaan hemodinamik, kesadaran dan kelemahan,dari struktur anatomi sehingga resiko pasien jatuh dapat terhindarkan
  6. Setiap pasien yang masuk NICU, keluarganya diharuskan mengenal kondisi ruangan,jam besuk,dan peraturan yang berlaku di NICU.staf yang berugas di anjurkan mengorientasikan keluarga pasien dengan menjelaskan tempat-tempat seperti ruang penunggu,toilet,dan tempat cuci tangan

Pelayanan kesehatan di NICU secara cepat, tepat dan terfokus pada pasien dengan jangka waktu berbeda-beda sesuai kondisi pasien yang bersangkutan dan kriteria eklusi pelayanan NICU

1. Pasien BPJS : Gratis

2. Pasien Umum : Biaya perawatan : Rp. 350. 000/hari, ditambah biaya tindakan dan pengobatan sesuai kebutuhan pasien.

Pelayanan NICU

Pusat informasi RSUD Ciamis

Call Center (0265)771018

SMS Center 082117785618.

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang NICU/PICU"