Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Fotocopy KTP
  2. Form Permohonan Ijin
  3. Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan
  4. Bukti Pembayarab PBB Tahun Terakhir
  5. Surat Penguasaan Tanah
  6. KRK
  7. Gambar Teknis Bangunan
  8. Map Kuning 2 Lembar
  9. Cek List DPM-PTSP
  10. Foto Lokasi

  1. Harus Memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK) terlebih dahulu sebagai dasar pembangunan
  2. Form permohonan diambil diloket DPM-PTSP, persyaratan tertera dilampiran permohonan (KRK, Sertifikat, Tanah, KTP, Gambar Desain Rencana Pembangunan, Dll)
  3. Setelah persyaratan lengkap , segera dibawa ke loket konsultasi, untuk diagendakan peninjauan lapangan oleh petugas pengecek lapangan.
  4. Setelah dibuat berita acara pemeriksa lapangan, segera didaftarkan ke loket konsultasi untuk diberi nomer registrasi, untuk selanjutnya diproses pengkajian teknis, melalui beberapa tahap verifikasi, mulai dari Konseptor, Korektor, Kasie dan Kabid Penataan dan Pemanfaatan Bangunan Gedung.
  5. Setelah turun Rekomendasi Rencana Teknis Bangunan Gedung, maka berkas bisa diambil oleh pemohon, untuk dibawa ke DPM-PTSP, untuk selanjutnya bisa diterbitkan SK Izin Mendirikan Bangunan, setelah Membayar retribusi sesuai ketentuan.

Distaru 5 Hari

DPMPTSP 15 Hari

Biaya retribusi berdasarkan luasan bangunan dan fungsi yang akan diajukan perijinannya, Beserta komponen prasarana lainnya (pagar, saluran,perkerasan, dll). Rumus dasarnya (Luas Bangunan X Indeks Terintegrasi X Rp 20.000 = Retribusi IMB.

Keterangan : Indeks terintegrasi merupakan akumulasi dari indeks fungsi, parameter bangunan gedung dan waktu penggunaan.

Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan

1. Email

2. Twiter

3. Lapor Hendi

4. Surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)"