Persewaan gedung pertemuan manunggal jati

  1. Membawa uang untuk DP (down payment)

  1. a. Pemohon mengajukan permohonan datang ke Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Semarang / UPTD Gelanggang Olahraga / atau lewat telfon;
  2. b. Membayar uang muka sewa sebesar 50% ( lima puluh persen ) dari tarif sewa;
  3. c. Pelunasan pembayaran uang sewa selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum gedung dipergunakan;

1. Penyewa wajib datang ke kantor uptd gelanggang olahraga manunggal jati pada hari kerja untuk booking tanggal

    1.  Tarif Retribusi Penggunaan Gedung Pertemuan Manunggal Jati dan Ruang Kelas.

 

  1. Ruang Utama :
  1. Hari Sabtu / Minggu / Besar, Siang sebesar Rp.3.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) satu kali pakai, pukul 07.00 - 14.00 WIB / Jam 15.00 - 22.00 WIB.
  2. Hari Biasa Senin – Jum’at sebesar Rp.2.500.000,-    (dua juta lima ratus ribu rupiah) satu kali pakai, jam 07.00 - 14.00 WIB / Jam 15.00 - 22.00 WIB.

Tarif sewa tersebut diatas belum termasuk pajak, Izin kepolisian dll.

Persewaan gedung pertemuan manunggal jati

Alamat Kantor :


 Jl. Taman Majapahit No. 1 Semarang

no telf    :(024) 6720256

e- mail    :gorsemarang@gmail.com

IG         : @disporakotasemarang

Webbsite   : lapor.go.id

SMS        : 1708

e-mail     : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persewaan gedung pertemuan manunggal jati"