Surat Perlimpahan Penguasaan Atas Tanah Negara

  1. Fotocopy KTP
  2. Surat Penguasaan Tanah
  3. Fotocopy PBB

  1. Pendaftaran
  2. Penyerahan Berkas Pendaftaran
  3. Penelitian Berkas Persyaratan
  4. Verifikasi Dan Validasi
  5. Verifikasi Lapangan
  6. Penerbitan Dokumen Pelayanan
  7. Penyerahan Dokumen Pelayanan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Perlimpahan

1. Pemohon dapat menyampaikan laporan pengaduan melalui kotak pengaduan / saran, sms maupun secara langsung;

2. Camat atau Pejabat yang ditunjuk memberikan jawaban maksimal 7 (tujuh) hari kerja setlah laporan diterima.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Perlimpahan Penguasaan Atas Tanah Negara"