Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. Membawa Kartu BPJS Kesehatan
  2. Membawa KTP/KK

  1. pasien segera diturunkan dari kendaraan sipengantar dengan cara tidak menyebabakan cedera atau memperberat cedera pasien dengan cara memakai memakai brankar,tandu atau kursi roda.pasien dibawa keruanagn penyeleksian pasien di instalasi gawat darurat berdasarkan kegawatan/tingkat urgensi akan tindakan medis yang disebabkan penyakit atau cederanya.
  2. petugas di instalasi gawat darurat menyerahkan penanggungjawab pasein untuk melakukan pendaftaran ketempat pendaftaran/admin
  3. petugas melakukan prosedur penerimaan pasien dengan mewawancarai pertanggungjawaban pasien mengenai data identitas pasien dan kepesertaan pasien
  4. petugas menayakan kondisi pasien dan meregistrasi pasien ke gawat darurat
  5. petugas pendaftaran menyiapkan berkas rekamedis pasien dan selanjutnya didistribusikan ke instasi gawat darurat
  6. bila diperlukan pemeriksaaan dan tindakan oleh dokter ahli,dokter jaga memberikan intruksi kepada perawat IGD agar segera merujuk pasien ke RS lebih besar yang memiliki fasilitas yang dibutuhkan
  7. pasien yang telah selesai diperiksa dapat dipindahkan ke ruangan observasi bila memerlukan onservasi lebih lanjut,kerunagn perawatan bila memrlukan rawat inap

24 Jam

Sesuai dengan Peraturan Buapati nomor 15 tahun 2017 tentang pola tarif jasa pelayanan kesehatan pada badan layanan umem daerah rumah sakit umum daerah lubuk sikaping

Pelayanan Emergency

1.    Menghubungi petugas layanan pengaduan di bagian manajemen
2.    Menyampaikan langsung ke petugas yang memberikan pelayanan
3.    Melalui  kotak saran
4.    Menggunakan Layanan sms pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"