Ijin Operasional Pembukaan Kantor Cabang

  1. 1. Foto Copy izin usaha Simpan Pinjam dan Foto Copy bukti telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun;
  2. 2. Foto Copy Sertifikat Diklat Dewan Pengawas Syariah dari DSN-MUI bagi KSPPS dan USPPS;
  3. 3. Foto Copy Sertifikat Penilaian Kesehatan Koperasi dengan predikat kesehatan paling rendah “Cukup Sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir;
  4. 4. Daftar Anggota dan Foto Copy Kartu Anggota/KTP paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
  5. 5. Foto Copy bukti kepemilikan modal kerja untuk Kantor Cabang minimal sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah;
  6. 6. Foto Copy laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  7. 7. Foto Copy persetujuan pembukuan Kantor Cabang dari Bupati/Walikota (untuk Koperasi Primer Provinsi dan Primer Nasional);
  8. 8. Foto Copy rencana kerja Kantor Cabang paling sedikit 1 (satu) tahun kedepan;
  9. 9. Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang; dan
  10. 10. Foto Copy Sertifikat Kompetensi calon Kepala Cabang yang dikeluarkan Lembaga Kompetensi Nasional Indonesia; dan

  1. saat datang ke Dinas PMPTSP, Pastikan Permohonan dilampiri Dokumen Persyaratan sesuai dengan yang telah ditentukan diatas.
  2. Petugas layanan Menerima dan Mengagendakan berkas Permohonan dari DPMPTSP
  3. Kepala Dinas Mempelajari dan mendisposisi berkas ke Bidang teknis/Tim Teknis
  4. Bidang Teknis/Tim Teknis melakukan Verifikasi berkas permohonan Izin Operasional Pembukaan Kantor Cabang, dan verifikasi lapangan, serta membuat Berita Acara Hasil Verifikasi.
  5. Kepala Dinas Mengoreksi berkas, apabila sudah benar Kepala Dinas Menandatangani/Menerbitkan Persetujuan Izin Operasional Pembukaan Kantor Cabang
  6. Bidang Teknis/Tim Teknis/Petugas yang ditunjuk memberikan Penomoran Surat Persetujuan
  7. Petugas Kurier Menyampaikan persetujuan Izin Operasional Pembukaan Kantor Cabang ke Dinas PMPTSP
  8. Dinas PMPTSP menerbitkan Izin Operasional Pembukaan Kantor Cabang

Jangka Waktu Penyelesaian tergantung Jarak Lokasi Survey Lapang, apabila jarak tidak terlalu jauh, maka jangka waktu penyelesaian tidak sampai 3 hari

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Ijin Operasional Kantor Cabang

1. Langsung melalui Loket Pengaduan.

2. Tidak Langsung:

     a. Telp/SMS/WA : 082375733611

     b. e-Mail : diskopukm.lamteng@gmail.com

     c. Website:  diskop.lampungtengahkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Operasional Pembukaan Kantor Cabang"