1 s/d 3 hari. Jangka waktu pelayanan tergantung alat UTTP yang di uji.
Berdasarkan Perda kota Semarang Nomor 1 Tahun 2017
https://drive.google.com/open?id=1gYGTllE7LDWXOghsuXnR4tayNcm9VFQe
1. Pembubuhan Cap Tanda Tera; 2. Surat Keterangan Hasil Peneraan (SKHP)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store