Terra UTTP

  1. Surat Permohonan Tera/tera ulang

  1. Menerima dokumen dan UTTP dari pemilik UTTP
  2. Memeriksa kesesuaian Surat Permohonan Tera/tera ulang dengan UTTP
  3. Memeriksa administrasi dan UTTP secara visual sesuai aturan yang berlaku
  4. Menguji sifat metrologis UTTP
  5. Mengisi cerapan dan mengolah data hasil pengujian UTTP
  6. Menentukan sah/batal atas UTTP yang diuji
  7. Menandai UTTP dengan cap tanda tera
  8. Memasang label pada UTTP

1 s/d 3 hari. Jangka waktu pelayanan tergantung alat UTTP yang di uji.

Berdasarkan Perda kota Semarang Nomor 1 Tahun 2017

https://drive.google.com/open?id=1gYGTllE7LDWXOghsuXnR4tayNcm9VFQe

 

 

1. Pembubuhan Cap Tanda Tera; 2. Surat Keterangan Hasil Peneraan (SKHP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Terra UTTP"