Rekomendasi Jalan Masuk Pekarangan Termasuk Jalan Masuk Rumah-rumah Non Komersial di Komplek Perumahan / Pemukiman Dan Diteruskan ke Dinas Bina Marga Untuk Proses Perijinannya

  1. Surat Tanah
  2. Denah Lokasi
  3. Pengantar Lurah
  4. Fotocopy KTP

  1. Pendaftaran
  2. Penyerahan Berkas Pendaftaran
  3. Penelitian Berkas Persyaratan
  4. Verifikasi Dan Validasi
  5. Penerbitan Dokumen Pelayanan
  6. Penyerahan Dokumen Pelayanan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

1. Pemohon dapat menyampaikan laporan pengaduan melalui kotak pengaduan / saran, sms maupun secara langsung;

2. Camat atau Pejabat yang ditunjuk memberikan jawaban maksimal 7 (tujuh) hari kerja setlah laporan diterima.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Jalan Masuk Pekarangan Termasuk Jalan Masuk Rumah-rumah Non Komersial di Komplek Perumahan / Pemukiman Dan Diteruskan ke Dinas Bina Marga Untuk Proses Perijinannya"