No. SK: 488/792 Tahun 2023
Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pemohon informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya
PPID Pemerintah Kota Semarang dan Perangkat PPID menyediakan layanan informasi public secara gratis (tidak dipungut biaya). Jika pemohon informasi memerlukan salinan dokumen yang jumlahnya cukup banyak (tebal) pemohon informasi dapat melakukan penggandaan dengan biaya sendiri.
Informasi yang diminta
Permohonan informasi dapat disampaikan melalui :
Penanganan Pengaduan bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store1. Layanan melalui Whatsapp 0812-2681-112
2. Website https://silintas.ppid.semarangkota.go.id/