Pelayanan Permohonan Informasi Publik

No. SK: 488/792 Tahun 2023

  1. KTP ( Perorangan )
  2. bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum Indonesia.

  1. Permohonan informasi dapat disampaikan melalui datang langsung ke Gedung Pusat Informasi Publik Jl. Pemuda No.148 Semarang melalui web PPID Kota Semarang (ppid.semarangkota.go.id)
  2. Cek kelengkapan data pemohon Pemohon mengajukan permohonan informasi publik dengan mengisi formulir dengan kelengkapan syarat sebagai berikut : - untuk perorangan melengkapi syarat berupa KTP - untuk lembaga / organisasi melengkapi syarat berupa KTP Pimpinan Organisasi dan Akta Notaris/SK Organisasi
  3. Proses Permintaan Informasi Jika berkas permohonan informasi tidak lengkap, maka PPID meminta kelengkapan data kepada pemohon, jika berkas permohonan informasi lengkap, maka PPID akan memproses permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan informasi diterima ( apabila informasi belum didokumentasikan, maka ada tambahan waktu 7 hari sejak jatuh tempo untuk memproses informasi )
  4. Keputusan Permohonan Informasi Jika pemohon informasi puas dengan pemberitahuan tertulis/jawaban informasi publik, maka pelayanan informasi publik selesai. Jika pemohon informasi tidak puas dengan jawaban informasi publik dan/atau jika permohonan informasi publik tidak ditanggapi, maka pemohon informasi berhak mengajukan keberatan informasi.

Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pemohon informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya

PPID Pemerintah Kota Semarang dan Perangkat PPID menyediakan layanan informasi public secara gratis (tidak dipungut biaya). Jika pemohon informasi memerlukan salinan dokumen yang jumlahnya cukup banyak (tebal) pemohon informasi dapat melakukan penggandaan dengan biaya sendiri.

Informasi yang diminta

Permohonan informasi dapat disampaikan melalui :

Penanganan Pengaduan bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Datang langsung ke Gedung Pusat Informasi Publik Jl. Pemuda No.148 Semarang
  2. Melalui web PPID Kota Semarang (ppid.semarangkota.go.id)
    • Pilih menu Form Permohonan Informasi, Klik Disini
    • Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan
    • Apabila data informasi sudah lengkap, pengguna akan menerima telepon konfirmasi dari PPID bahwa permohonan informasi sudah diterima dan sedang diproses
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. Layanan melalui Whatsapp 0812-2681-112

2. Website https://silintas.ppid.semarangkota.go.id/ 

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Informasi Publik"