Ijin Usaha KSP/KSPPS dan USP/USPPS

  1. 1. Foto Copy SK. Badan Hukum dan Anggaran Dasar Koperasi;
  2. 2. Foto Copy Bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama koperasi, pada bank umum untuk KSP dan bank syariah untuk KSPPS: a. Modal sendiri KSP/KSPPS Primer : ? Primer Kabupaten Paling Sedikit Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah); ? Primer Provinsi paling sedikit Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah); ? Primer Nasional paling sedikit Rp.375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah). b. Modal sendiri KSP/KSPPS Sekunder : ? Sekunder Kabupaten paling sedikit Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); ? Sekunder Provinsi paling sedikit Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah); ? Sekunder Nasional paling sedikit Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
  3. 3. Foto Copy Bukti setoran modal yang ditempatkan koperasi pada USP/USPPS berupa rekening tabungan atas nama koperasi yang disediakan oleh Koperasi kepada USP/USPPS Koperasi, pada Bank Umum untuk USP dan Bank Syariah untuk USPPS: a. Untuk Koperasi Primer, paling sedikit Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah); b. Untuk Koperasi Sekunder, paling sedikir Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  4. 4. Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia;
  5. 5. Daftar Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP atau USP/USPPS Koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
  6. 6. Nama dan riwayat hidup Pengurus, pengawas, dan calon pengelola;
  7. 7. Memiliki kantor dan daftar sarana kerja; dan
  8. 8. Foto Copy Sertifikat rekomendasi DSN-MUI atau MUI Provinsi/Kabupaten/Kota setempat atau sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI bagi KSPPS dan USPPS; dan

  1. Saat datang ke Dinas PMPTSP, pastikan permohonan dilampiri dokumen persyaratan sesuai dengan yang telah ditentukan diatas
  2. Petugas Layanan Perizinan Menerima dan Mengagendakan berkas Permohonan dari DPMPTSP
  3. Kepala Dinas Mempelajari dan mendisposisi berkas ke Bidang teknis/Tim Teknis
  4. Bidang/Tim Teknis terkait memverifikasi berkas permohonan Izin Usaha KSP/KSPPS & USP/USPPS, dan verifikasi lapangan, serta membuat Berita Acara Hasil Verifikasi.
  5. Kepala Dinas Menandatangani/Menerbitkan Persetujuan Izin Usaha KSP/KSPPS dan USP/USPPS
  6. Bidang/Tim Teknis/Petugas memberikan Penomoran Surat Persetujuan
  7. Petugas Kurier Menyampaikan persetujuan Izin Usaha KSP/KSPPS dan USP/USPPS ke Dinas PMPTSP
  8. Dinas PMPTSP menerbitkan Izin Usaha KSP/KSPPS dan USP/USPPS.

Jangka waktu penyelesain tergantung jarak pelaksanaan verifikasi lapangan antara alamat pemohon dengan Kantor Dinas Koperasi dan UKM, kalau jarak tidak terlalu jauh penyelesaian tidak sampai 3 hari.

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Ijin Usaha KSP/SKPPS dan USP/USPPS

1. Secara Langsung.

2. Secara Tidak langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Usaha KSP/KSPPS dan USP/USPPS"