Penerbitan Kartu Identitas Anak untuk Anak WNI

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  2. KK asli orangtua/Wali
  3. KTP-el asli orang tuanya/Wali
  4. Pas foto berwarna 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk Anak berusia 5 - 17 tahun kurang satu hari

  1. Pemohon mengisi dan menandatangai formulir serta menyerahkan persyaratan permohonan kartu identitas anak
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan kelengkapan persyaratan kemudian melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  3. Petugas mengajukan verifikasi permohonan
  4. Petugas mengajukan tanda tangan elektronik
  5. Petugas mencetak kartu identitas anak
  6. Kartu identitas anak diserahkan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak ( KIA )

WHATSAPP 081377703600

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak untuk Anak WNI"