Ijin Penyimpanan Sementara Limbah B3

  1. Surat Permohonan Kepada Wailkota Semarang c/q Kepala DLH Kota Semarang
  2. Fotocopy dokumen Amdal/UKL/UPL/SPPLdan izin lingkungan
  3. Fotocopy dan gambar teknis bangunan dilengkapi ukuran tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
  4. Denah lokasi TPS limbah B3 dalam lingkungan PT/RS/Hotel/kegiatan lain
  5. Data jenis dan kapasitas limbah B3 yang akan disimpan dalam TPS limbah B3
  6. NeracaTPS/logbook limbah B3
  7. Fotocopy manifest (pengiriman) limbah B3
  8. Fotocopy MOU dengan pihak ke tiga yang berijin pengangkutan dan pengelolaan limbah B3
  9. Surat pernyataan tidak dalam sengeta yang di ketahui lurah setempat

  1. Surat permohonan diajukan untuk diteliti kelengkapannya dan diberi tanda terima
  2. Bila tidak lengkap agar di lengkapi dulu
  3. Bila lengkap dijadwalkan rapat koordinasi dengan tim tekis dan verifikasi lapangan
  4. Pelaksanaan verifikasi, hasilnya di tuangkan dalam berita acara
  5. Fisik bangunan harus sesuai dengan persyaratan teknis yang di tentukan

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang

Kantor DLH Kota Semarang : Jl, tapak Tugurejo Kota Semarang

Telp. 024 86664742

Fax . 02486647443

Email DLH : blh.semarangkota@gmail.com

Lapor Hendi

Website Lapor : lapor.go.id

SMS : 1708

e-mail :kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Penyimpanan Sementara Limbah B3"