Pelayanan Perizinan Bursa Kerja Khusus

  1. Surat Pemohonan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang
  2. Proposal pengajuan BKK
  3. setruktur organisasi
  4. papan Nama BKK
  5. papan Nama Untuk Penempelan Lowongan
  6. Sk Penujukan Ketua BKK

  1. 1. Menerimadan memeriksa persyaratan dari pengguna jasa 2. Melakukan Survey Lokasi 3. Melampirkan Sk Penujukan Ketua BKK 4. Membuat Laporan Survey 5. Memeriksa draft izin Bursa Kerja Khusus dan Memberikan persetujuan draft Tersebut sudah sesuwai Pemberian paraf Melakukan Pengesahaan izin Bursa Kerja Khusus Penyerahan izin BursaKerja Khusus kepadapengguna kerja

 

  1. Menerimadan memeriksa persyaratan dari pengguna jasa
  2. Melakukan Survey Lokasi
  3. Melampirkan Sk Penujukan Ketua BKK
  4. Membuat Laporan Survey
  5. Memeriksa draft izin Bursa Kerja Khusus dan Memberikan persetujuan

 draft Tersebut sudah sesuwai Pemberian paraf

Melakukan Pengesahaan izin Bursa Kerja Khusus

Penyerahan izin BursaKerja Khusus kepadapengguna kerja

Tidak dipungut biaya

Perizinan Bursa Kerja Khusus (BKK)

Pengaduan

  1. Di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang

Jl.  Ki Mangunsarkoro No 21 Semarang

No Telepon : 024 8440335 / 8440339

Imail : http://smartnaker.semarangkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perizinan Bursa Kerja Khusus"