Pelayanan Legalisir Ijazah

  1. pemohon wajib Membawa Ijazah Asli
  2. Ijasah yang dilegalisir Min 5 lembar maksimal 20 lembar
  3. ijasah yang dapat dilegalisr adalah hanya ijasah yang berasal dari dalam Papua untuk yang berasal dari Luar Papua Legalisir dapat dilakukan di DISDIK Provinsi
  4. Ijasah yang dapat dilegalisr di Dinas Pendidikan kabupaten adalah Ijasah SD-SMA/SMK untuk Ijasah Diploma dan Sarjana dapat dilakukan pada masing-masing Perguruan Tinggi

  1. Bawalah Ijasah Asli dari Ijasah yang akan dilegalisir
  2. Pastikan ijasah yang dilegalisir adalah ijasah yang berasal dari dalam Papua tingkat SD-SMA/SMK
  3. jika Ijasah Asli Hilang (akibat korban bencana ) pastikan anda membawa ada surat keterangan kehilangan dari Kepolisian bahwa ijasah tersebut memang telah hilang (kebakaran,banjir,dll)
  4. untuk Kebutuhan melanjutkan Pendidikan maka Legalisir dapat diwakilkan/tanda tangan cap sedangkan untuk keperluan Pendaftaran CPNS/TNI,POLRI wajib tanda tangan Basah dari Pimpinan terkait (Kepala Dinas/Sekretaris Dinas)

untuk pelayanan legalisir tidak dikenakan pemungutan biaya apapun 

Pelayanan legalisir ijasah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Ijazah"