Pelayanan Izin Pendirian SD Swasta dan Negeri

  1. Surat permohonan
  2. Surat rekomendasi kelurahan/kecamatan
  3. Studi kelayakan (latar belakang dan tujuan)
  4. Bentuk dan nama sekolah
  5. Lokasi sekolah dan dukungan masyarakat
  6. Sumber peserta didik
  7. Daftar tenaga pendidik beserta ijazah yang dimiliki
  8. Sumber Pembiayaian
  9. Fasilitasi lingkungan penunjang pendidikan
  10. Peta pendidikan dan jarak kesimpulan studi kelayakan
  11. Sturktur dan nama pengurus yayasan dilampiri akte notaris pendirian dan bukti registrasi dari departemen kehakiman & HAM
  12. Daftar fasilitas yang dimiliki
  13. Gambar situasi denah dan ukurannya
  14. Sertifikat kepemilikan bangunan atau sewa atas bangunan minimal 5 tahun
  15. RAPBS 5 tahun kedepan
  16. Referensi bank terkait dengan sumber pembiayaan selama 5 tahun dilampiri saldo rekening
  17. Daftar nama calon kepala sekolah, guru, tenaga administrasi
  18. Pernyataan sanggup melaksanakan kurikulum yang berlaku dan bermaterai
  19. Pernyataan sanggup membayar gaji guru/karyawan sesuai UMR
  20. Pernyataan kesanggupan pendidik untuk mengajar dan bermaterai
  21. Program kerja jangka pendek-menengah-panjang
  22. Kurikulum yang berlaku disekolah
  23. Surat pernyataan kepala sekolah bermaterai dan menerangkan bahwa kepala sekolah mengajarkan mata pelajaran agama sesuai dengaan agama siswa(melampirkan jadwal mapel)

  1. Pemohon datang ke Subag Umum dan Kepegawaian dengan proposal izin pendirian sekolah
  2. Proposal masuk akan dikaji sesuai dengan persyaratan
  3. Proposal yang lengkap persyaratannya akan divisitasi oleh Tim dari Dinas Pendidikan Kota Semarang, Tim visitas akan memotret/melihat langsung semua SPM
  4. Hasil Pleno jika pemohon sudah memenuhi syarat, akan dilaporkan/diusulkan kepada Kepala Dinas untuk diterbitkan Surat Keputusan Izin Pendirian/Operasional Sekolah

Waktu pelayanan selama 21 hari jika pemohon segera memenuhi kekurangan persyaratan dan visitasi sesuai dengan data yang diajukan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Izin Pendirian SD Swasta dan Negeri

twitter = @disdik_kotasmg

instagram = disdik_kotasmg

Facebook = PPID Disdik Kota Semarang

Telp = 024-8412180

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Pendirian SD Swasta dan Negeri"