Pelayanan Akta Kelahiran

  1. Formulir permohonan Akta Kelahiran;
  2. Surat kelahiran dari kelurahan;
  3. Surat kelahiran dari dokteribidan/penolong kelahiran;
  4. Kartu Keluarga (KK) orang tua;
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
  6. Kutigan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua;
  7. Surat kuasa bermaterai bagl yang dikuasakan;
  8. Bagi orang asing dilengkapi fotocopy paspor dan/atau KITAS/KITAP;
  9. Bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya dilampirkan Berita Acara dari Kepolisian.

  1. Pemohon datang ke TPDK Kecamatan atau Dinas dan menyerahkan berkas permohonan Akta Kelahiran;
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas permohonan, bila belum lengkap dan benar akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Bila telah lengkap dan benar akan diverifikasi, dibuatkan tanda terima pengambilan, diinput ke dalam aplikasi SIAK dan mengajukan ke Kasi untuk diverifikasi;
  3. Kasi memverifikasi berkas permohonan akta kelahiran dan juga pada aplikasi SIAK, kemudian mengajukannya ke Kabid;
  4. Kabid rnemverifikasi berkas permohonan akta kelahiran dan juga pda aplikasi SIAK, kemudian mengajukannya ke mengajukan permohonan pada aplikasi SIAK ke Kadinas;
  5. Kadinas memverifikasi melalui aplikasi SIAK;
  6. Setelah mendapat verifikasi Kadinas pada aplikasi SIAK akan muncul notifikasi Akta Kelahiran siap dicetak oleh petugas;
  7. Berkas diarsip oleh petugas dan Akta Kelahiran diserahkan kepada pemohon;

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Website : www.dispendukcapil.semarangkota.go.id/suara-warga
Telepon : (024) 6703456
Email : dukcapilkotasmg@gmail.com
Twitter : @dukcapilkotasmg
Instagram : @disdukcapilkotasemarang
WhatsApp : 085641604903

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Kelahiran"