Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKPNP)

  1. Formulir pendaftaran Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKPNP) ;
  2. Surat Jaminan Tempat Tinggal;
  3. Fotocopy SKCK;
  4. Fotocopy KTP-el dari daerah asal;
  5. Fotocopy KK dari daerah asal;
  6. Pas foto 3x4 sebanyak I lembar latar belakang disesuaikan tahun lahir (ganjil : merah, genap : biru);
  7. Surat keterangan dari instansi bagr yang bekerja;
  8. Fotocopy Kartu pelajar/mahasiswa bagi pelajar/mahasiswa.

  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan memhwa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya;
  2. Petugas pelayanan Disdukcapil merneriksa kelengkapan dan kebenaran berkas / dokumen permohonan : a. jika berkas/dokumer permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; b. jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar maka kepada pemohon akan diberikan tanda bukti pengambilan. Selanjutnya permohonan akan diproses lebih lanjut sampai diterbitkan Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKPNP).
  3. Penyerahan dokumen asli SKPNP kepada pemohon, serta pengarsipan berkas formulir dan persyaratan oleh petugas pelayanan Disdukcapil.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKPNP)

Website : www.dispendukcapil.semarangkota.go.id/suara-warga
Telepon : (024) 6703456
Email : dukcapilkotasmg@gmail.com
Twitter : @dukcapilkotasmg
Instagram : @disdukcapilkotasemarang
WhatsApp : 085641604903

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKPNP)"