Pelayanan Izin Pendirian PAUD

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Rekomendasi Kecamatan setempat
  3. Struktur/Daftar Nama Pengurus Yayasan dilampiri Akta Notaris Pendirian
  4. Sertifikat Kepemilikan Tanah dan bangunan atau sewa Jangka Waktu sekurangnya 5 Tahun
  5. Daftar dan FC Ijazah tertinggi Pengurus Sekolah
  6. Pernyataan Melaksanakan Kurikulum Yang Berlaku
  7. Pernyataan Membayar Upah/gaji guru/Karyawan sesuai UMR
  8. Program kerja jangka pendek-menengah-panjang
  9. Peta lokasi lembaga
  10. Surat Pernyataan dari yayasan pengampu
  11. Dokumentasi KBM dan studi kelayakan (berisi latar belakang/tujuan sekolah, spesifikasi bangunan, lokasi dan dukungan masyarakat, sumber peserta didik, fasilitas penunjang pendidikan)

  1. Pemohon mengajukan proposal ke Subag Umum dan Kepegawaian
  2. Proposal masuk akan dikaji sesuai dengan persyaratan
  3. Persyaratan Proposal Lengkap akan di visitasi oleh tim dari Dinas Pendidikan Kota Semarang
  4. Hasil Pleno jika pemohon sudah memenuhi syarat, akan dilaporkan/diusulkan kepada Kepala Dinas untuk diterbitkan Surat Keputusan Izin Pendirian/Operasional Sekolah

50 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Izin Pendirian PAUD

twitter = @disdik_kotasmg

instagram = disdik_kotasmg

Facebook = PPID Disdik Kota Semarang

Telp = 024-8412180

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Pendirian PAUD "