Layanan Peminjaman Arsip Statis

  1. KTP
  2. sertifikat tanah (khusus peminjaman arsip IMB)

  1. Peminjam mengisi form permohonan dengan melampirkan FC KTP, FC Sertifikat Tanah*
  2. Petugas memverifikasi data
  3. Petugas menyerahkan data permohonan kepada bidang/arsiparis
  4. Bidang/arsiparis menindaklanjuti dengan pencarian arsip yang diminta
  5. Bidang/Arsiparis menyerahkan arsip yang akan dipinjam kepada petugas . Jika tidak diketemukan, Bidang/arsiparis akan memberikan alasannya
  6. Petugas menyerahkan arsip kepada peminjam atau memberi informasi jika arsip yang diminta tidak ada

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Peminjaman Arsip

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

1. Lapor Hendi

2. Wa : 082322135779

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Peminjaman Arsip Statis"