Penyuluhan Pencegahan dan pemadaman Kebakaran

  1. Surat permohonan pelaksanaan kegiatan penyuluhan
  2. Menyediakan tempat dan perlengkapan kegiatan penyuluhan untuk pelaksanaan teori dan praktek

  1. Pemohon mengajukan permohonan penyuluhan ke Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat
  2. Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat memeriksa kelengkapan persyaratan pengajuan penyuluhan
  3. Setelah persyaratan lengkap, berkas permohonan disampaikan ke Sekretariat Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang dan diajukan kepada Kepala Dinas Pemadam Kebakaran untuk mendapat persetujuan dan perintah yang didisposisikan kepada Kepala Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat
  4. Kepala Bidang mendisposisi kepada Kepala Seksi Informasi dan Publikasi untuk ditindaklanjuti
  5. Kepala Seksi Informasi dan Publikasi berkoordinasi dengan pemohon mengenai pelaksanaan penyuluhan

Waktu penyelesaian adalah tiga hari setelah surat permohonan diterima dengan persyaratan yang sudah lengkap.

Tidak dipungut biaya

Penyuluhan pencegahan dan pemadaman kebakaran

penyampaian pengaduan, saran dan masukan yang berkaitan dengan pelayanan disampaikan melalui:

  1. kotak saran;
  2. email:kebakaran.semarangkota@gmail.com;
  3. Twitter : @damkarsmg113;
  4. Instagram :damkarsemarang;
  5. Layanan pengaduan online: LAPOR!;
  6. SMS: 1708;
  7. Telpon: 0247605871
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyuluhan Pencegahan dan pemadaman Kebakaran"