Praktek Dokter Hewan

  1. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan aslinya
  2. fotocopy Ijazah Dokter Hewan dengan menunjukkan aslinya
  3. fotocopy Sertifikat kompetensi dari Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) dengan menunjukkan aslinya
  4. fotocopy surat tanda register veteriner dari PDHI dengan menunjukkan aslinya
  5. fotocopy rekomendasi praktek dari PDHI cabang
  6. surat keterangan domisili praktek dokter hewan
  7. surat keterangan peralatan yang dimiliki
  8. pas foto ukuran 4x6 (3 lembar)

  1. pemohon mengajukan surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas dilampiri persyaratan administrasi melalui Sekretariat
  2. setelah berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan dan diproses melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan dilaksanakan rapat koordinasi dan peninjauan lapangan
  3. apabila berkas permohonan belum memenuhi persyaratan administrasi dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, dan
  4. apabila berkas permohonan memenuhi persyaratan administrasi maka diterbitkan Izin untuk disampaikan kepada pemohon.

  1. Senin s/d Kamis jam 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
  2. Jum'at jam 08.00 s/d 11.00 WIB
  3. waktu penyelesaian 14 (empat belas) hari terhitung sejak berkas permohonan telah dilengkapi pemohon.

Tidak dipungut biaya

Keputusan Kepala Dinas tentang Izin Praktek Dokter Hewan

  1. Kotak Saran
  2. Email : dipertansemarang@gmail.com
  3. Website : dispertan.semarangkota.go.id
  4. Instagram : dispertan_smg
  5. Twitter : dispertan_smg
  6. Lapor Hendi : laporhendi.semarangkota.go.id
     
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Praktek Dokter Hewan"